Senin, 14 Desember 2009
Komersialisasi Pendidikan Tinggi
Diposting oleh sherly aulia di 00.55 0 komentar
Paradigma Pengembangan Sekolah Unggulan
Diposting oleh sherly aulia di 00.53 0 komentar
Trik Sederhana Mencari Ilmu di Internet
Diposting oleh sherly aulia di 00.51 0 komentar
Kursus Gratis Melalui Internet

Lulus dari sekolah bukan berarti tidak perlu belajar lagi karena belajar sebenarnya merupakan suatu pekerjaan seumur hidup. Semakin banyak yang kita tahu / baca biasanya akan semakin terasa betapa bodohnya sebetulnya kita. Bagi yang ingin menambah pengetahuan atau memperdalam suatu keahlian , internet adalah salah satu tempat yang patut dilirik. Banyak sekali informasi yang dapat diperoleh di internet, baik dari situs yang memang menyajikan informasi mengenai hal tersebut, situs yang berisi jurnal , perpustakaan virtual, dll . Selain itu ternyata terdapat cukup banyak situs yang memberikan kursus gratis dengan beragam subyek, mulai dari yang berhubungan dengan internet dan komputer , misalnya membuat website, belajar windows NT, linux, dll sampai ke belajar membuat tulisan, automotive, bahasa, kerajinan tangan dll.
Diposting oleh sherly aulia di 00.50 0 komentar
Pendidikan Bermutu di tengah Pentas Budaya Instan

Pendidikan merupakan kebutuhan sepanjang hayat. Setiap manusia membutuhkan pendidikan, sampai kapan dan dimanapun ia berada. Pendidikan sangat penting artinya, sebab tanpa pendidikan manusia akan sulit berkembang dan bahkan akan terbelakang. Dengan demikian pendidikan harus betul-betul diarahkan untuk menghasilkan manusia yang berkualitas dan mampu bersaing, di samping memiliki budi pekerti yang luhur dan moral yang baik.
Diposting oleh sherly aulia di 00.48 0 komentar
Kamis, 15 Oktober 2009
Undang - undang HAKI & ITE
UUD HAKI
Kekayaan Intelektual yaitu suatu pengakuan hukum yang bertujuan memberikan pemegangan hak atas kekayaan intelektual untuk mengatur penggunaan gagasan dan ekspresi yang dia ciptakan dalam jangka waktu tertentu
Hukum yang mengatur UUD HAKI biasanya bersifat territorial, pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual yang harus dilakukan secara terpisah.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.
Hak cipta adalah salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. contohnya, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney
tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
UUD ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hokum.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya, selain itu UUITE juga diatur oleh berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72 diantaranya adalah sebagai beerikut :
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00, atau pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00.
Diposting oleh sherly aulia di 21.38 0 komentar
Jumat, 11 September 2009
SOAL LATIHAN
Nama : Hartatik Umiah
Kelas : XMM-1
No.Absen : 11
Sekolah : SMK NESABA
SOAL :
1. Apa yang kamu ketahui tentang jaringan komputer !
- Jaringan computer adalah sebuah sistem yang terdiri atas komputer dan perangkat jaringan lainnya yang bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan yang sama. Tujuan dari jaringan komputer adalah Membagi sumber daya: contohnya berbagi pemakaian printer, CPU, memory, harddisk. Komunikasi: contohnya e-mail/ surat elektronik,instans messaging,chatting.
2. Sebutkan jenis jaringan komputer !
Secara umum jaringan komputer dibagi atas lima jenis, yaitu ;
1. Local Area Network (LAN)
Local Area Network (LAN), merupakan jaringan milik pribadi di dalam sebuah gedung atau kampus yang berukuran sampai beberapa kilometer. LAN seringkali digunakan untuk menghubungkan komputer-komputer pribadi dan workstation dalam kantor suatu perusahaan atau pabrik-pabrik untuk memakai bersama sumberdaya (resouce,misalnya printer) dan saling bertukar informasi.
2. Metropolitan Area Network (MAN)
Metropolitan Area Network (MAN), pada dasarnya merupakan versi LAN yang berukuran lebih besar dan biasanya menggunakan teknologi yang sama dengan LAN. MAN dapat mencakup kantor-kantor perusahaan yang letaknya berdekatan atau juga sebuah kota dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi (swasta) atau umum. MAN mampu menunjang data dan suara, bahkan dapat berhubungan dengan jaringan
televisi kabel.
3. Wide Area Network (WAN)
Wide Area Network (WAN), jangkauannya mencakup daerah geografis yang luas, seringkali mencakup sebuah negara bahkan benua. WAN terdiri dari kumpulan mesinmesin yang bertujuan untuk menjalankan program-program (aplikasi) pemakai.
4. Internet
Sebenarnya terdapat banyak jaringan didunia ini, seringkali menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang berbeda-beda . Orang yang terhubung ke jaringan sering berharap untuk bisa berkomunikasi dengan orang lain yang terhubung ke jaringan lainnya. Keinginan seperti ini memerlukan hubungan antar jaringan yang
seringkali tidak kampatibel dan berbeda. Biasanya untuk melakukan hal ini diperlukan sebuah mesin yang disebut gateway guna melakukan hubungan dan melaksanakan terjemahan yang diperlukan, baik perangkat keras maupun perangkat lunaknya. Kumpulan jaringan yang terinterkoneksi inilah yang disebut dengan internet.
5. Jaringan Tanpa Kabel
Jaringan tanpa kabel merupakan suatu solusi terhadap komukasi yang tidak bisa dilakukan dengan jaringan yang menggunakan kabel. Misalnya orang yang ingin mendapat informasi atau melakukan komunikasi walaupun sedang berada diatas mobil atau pesawat terbang, maka mutlak jaringan tanpa kabel diperlukan karena koneksi kabel tidaklah mungkin dibuat di dalam mobil atau pesawat. Saat ini jaringan tanpa kabel sudah marak digunakan dengan memanfaatkan jasa satelit dan mampu memberikan kecepatan akses yang lebih cepat dibandingkan dengan jaringan yang menggunakan kabel.
3. Sebutkan topologi jaringan komputer !
- Topologi BUS
- Topologi TokenRING
- Topologi STAR
- Topologi Mesh
- Topologi Linear
- Topologi Pohon/tree,dll
4. Sebutkan hardware/perangkat keras yang dibutuhkan dalam membuat jaringan LAN !
- lancard, kabel lan berkonektor rj45. Kalo cuma dua pc pakai kabel cros kalo pakai hub berarti kabelnya straight.
5. Sebutkan langkah-langkah men-setting : Computer Name, Workgroup, IP Address !
- COMPUTER NAME :
Hal pertama yang wajib dilakukan adalah memastikan bahwa perangkat bluetooth adapter kita telah di deteksi oleh Windows. Jika menggunakan USB Bluetooth Adapter untuk PC Desktop kita, pastikan driver telah di install dan dapat mengenali telepon genggam kita yang akan kita jadikan sebagai modem. Jika menggunakan Laptop, pastikan bluetooth sudah di on kan, dan telah mendeteksi keberadaan telepon genggam. Untuk memastikan bahwa perangkat bluetooth kita telah dikenali oleh windows sebagai MODEM, masuklah ke menu device manager,bisa dengan cara klik menu RUN pada start menu lalu ketikkan “devmgmt.msc” (tanpa tanda petik) lalu tekan OK atau ENTER. Klik “Modems” dan pastikan terdapat modem DUN.
Gbr. Device manager (klik untuk memperbesar)
Jika sudah langkah selanjutnya adalah mensetting sedikit DUN modem kita, yaitu dengan menambahkan sedikit AT Command pada menu Extra Settings nya. Klik kanan pada pilihan “Bluetooth DUN modem” lalu pilih tab “Advance” dan pada kolom Extra Settings tuliskan perintah AT Command sbb:
AT+CGDCONT=1,”ip”,”nama_akses_point”
nama_akses_point diganti dengan nama akses point (Access Point Name = APN) dari provider yang bersangkutan, untuk indosat APN nya adalah “indosatgprs”, sehingga perintah AT Command nya adalah:
AT+CGDCONT=1,”ip”,”indosatgprs”
untuk provider lain, menyesuaikan.
Klik OK lalu tutup jendela “Device Manager”.
Gbr. Extra settings (klik untuk memperbesar)
Setting pun selesai.
Selanjutnya tinggal membuat koneksi dial up, sama seperti ketika kita dial up menggunakan telkomnet instant. Dari control panel pilih network connections, lalu klik create new connection di menu sebelah kiri. Setelah muncul jendela New Connection Wizard klik next > Pilih Connect using dial-up modem > kosongkan ISP name > phone number diisi dengan *99***1# > masukkan username dan password sesuai dengan yang ditentukan oleh provider.
- WORKGROUP :
klik kanan di my computer > pilih properties > masuk ke tab computer name > pilih change > setting workgroup dan computer name sesuka anda
note: computer name di bagian change akan menampilkan namanya pada network.
- IP ADdRESS :
masuk ke control panel > pilih network connection (sebelumnya kabelnya udah nyolok yah) klik 2 kali pada bagian connection hingga akan terdapat pilihan lagi berupa protokol TCP/IP > properties > pilih automatic baik IP nya maupun DNS nya > OK
6. Sebutkan langkah-langkah mengecek koneksi jaringan melalui IP address (Ping Jaringan) !
langkah awal penanganan masalah ini, Anda dapat melakukan pengecekan mandiri terhadap koneksi jaringan Anda. Caranya adalah dengan melakukan login melalui menu Sistem -> Login dan cek apakah I.P. Address yang tercantum merupakan I.P. Address Server Anda. Jika sudah benar, tekan tombol “Ping” untuk mengecek koneksi jaringan komputer Anda ke server. Dengan menekan tombol “Ping”, program akan menjalankan perintah ping ke I.P. Address yang tertera.
Kotak Dialog Login dengan tombol "Ping"
Jika koneksi jaringan Anda normal dan berfungsi dengan baik, Anda akan menjumpai nilai kembali perintah ping dalam bentuk miliseconds waktu seperti terlihat di bawah ini.
Kotak Dialog Hasil Ping yang Berhasil
Jika koneksi jaringan Anda bermasalah, Anda akan menjumpai nilai kembali berupa “Request Timed Out” atau “Destination host unreachable” seperti terlihat pada tampilan layar di bawah ini. Dengan demikian, perbaikilah segera sistem jaringan di komputer Anda, sehingga dapat terhubung dengan baik ke server EazyStore.
Kotak Dialog Hasil Ping yang Gagal
7. Sebutkan langkah-langkah men-sharing data !
Langkah atau tahap sharing folder di windows 98/me/2000/xp :
1. Klik kanan pada folder yang anda ingin sebarkan aksesnya.
2. Pilih 'sharing' atau 'sharing and security'
3. Pilih 'share this folder to the network' pada windows xp atau langsung menentukan folder display name.
4. Pilih siapa saja atau user mana saja yang berhak mengakses folder anda dan tipe hak aksesnya. Pilih full access jika orang lain anda bolehkan untuk melakukan edit data maupun menghapus serta menambahkan file pada folder yang disharing. Pilih read only jika orang lain hanya boleh lihat-lihat atau mengkopi file saja.
5. Pilih Ok jika anda telah melakukan pilihan.
8. Sebutkan langkah-langkah mengambil data dari pc lain !
- Rangkaian PPI 8255 pada saat mengambil data dari komputer dengan menggunakan alamat $300 ditunjukkan dalam Gambar 2.
Gambar 2.Rangkaian PPI pada saat mengambil data
- Setelah komputer berfungsi dengan baik buatlah program untuk mengambil data dan jalankan program tersebut.
- Masukkan data desimal yang akan dikeluarkan melalui keyboard catat perubahan Modul Penampil.
- Ulangi langkah tersebut dengan beberapa data yang lain untuk port B dan Port C.
- Ulangi langkah pertama dengan menganti alamat port I/O 300H dengan alamat kosong lain.
9. Sebutkan langkah-langkah men-setting PC yang ada printer, untuk sharing printer !
Pertama yang harus kita lakukan adalah menginstal printer dalam salah satu
komputer. Misalnya dalam contoh kita instal printer Canon BJC-2100SP. Kemudian
bila belum di sharing maka kita sharing dulu dengan menambahkan fasilitas sharing
printer lewat start → printer and faxes
Kemudian icon printer yang akan kita sharing diklik kanan → sharing seperti tampilan gambar di bawah ini :
Lalu properties dari printer yang dimaksud pada bagian tab sharing akan keluar check
box share this printer. Kita isikan nama sharing dari printer kita (lebih baik nama
yang menjelaskan jenis printer karena jika printer yang terinstal lebih dari satu nanti
bisa dibedakan)
Kemudian kita Apply dan OK. Membagi fasilitas printer sudah selesai tinggal dari
komputer client yang ingin bisa langsung cetak dari komputer masing-masing kita
bagi fasilitas ini.
Setting Dari Komputer yang Tidak Tersambung Langsung Dengan
Printer
Pertama yang dilakukan sama dengan setting pada printer server yaitu masuk dalam
printer and faxes. Kemudian kita tambahkan printer baru lewat add a printer.
Kemudian akan muncul wizard untuk menambah printer baru. Seperti gambar di
bawah kemudian kita next untuk meneruskan menambah printer.
Kemudian seterusnya ditambahkan pada network printer dan next untuk melanjutkan.
Seterusnya klik check yang paling atas yaitu browse for a printer untuk mencari
secara otomatis printer yang terinstal di jaringan.
Kemudian pada workgroup komputer yang terinstal otomatis akan keluar dan bisa kita
klik printer yang sudah tersharing di jaringan, kemudian next.
Klik Yes pada default untuk menjadikan printer sebagai printer utama jika tidak klik
No. Kemudian next.
Lalu selesailah setting printer client. Klik finish untuk mensudahinya.
Pada tampilan Printer and Faxes akan muncul icon printer jaringan seperti di bawah
ini.
Setelah settingan ini selesai kita bisa mencobanya dengan mencetak document kita
lewat sembarang printer yang kita setting sehingga tidak harus lewat komputer yang
terinstal printer secara langsung.
10. Sebutkan langkah-langkah men-setting PC client pengguna printer !
Software Billing Express terdiri dari dua buah, yaitu Server yang diinstall di meja kasir dan Client yang diinstal di masing-masing PC client. Kedua file tersebut harus didownload dan disimpan ke dalam PC. Untuk instalasi tinggal klik dua kali, dan ikuti langkah-langkah berikutnya sampai finish.
Kalau sudah finish, untuk mengoperasikan Billing Express 2008 Ver 5.0.1a Profesional Edition hanya perlu 10 langkah penyetingan. Pertama yang harus disetting adalah di bagian server.
1. Begitu dijalankan, Billing Express 2008 Ver 5.0.1a Profesional Edition Server akan menampilkan menu login yang harus diisi dengan login admin atau operator biasa. Untuk bisa mengakses menu setting, pengguna harus menggunakan login admin. Jika belum diganti, password admin adalah admin juga.
2. Setting selanjutnya adalah mengisi data warnet. Buka menu File dan Setting Server . Isikan data-data yang dikehendaki. Untuk IP dan Port, Billing Server secara otomatis menyediakan secara default. User juga bisa mengisi sendiri IP dan Port sesuai dengan topologi IP dan jaringan yang dimiliki.
3. Setting selanjutnya adalah mengisi tarif warnet. Menu tarif ini bisa diset melalui File dan Setting Tarif. Pengisian tarif ini dibuat fleksibel, agar pengusaha warnet tidak kerepotan menghitung tarif sendiri menggunakan kalkulator. Tarif juga sengaja dibuat per jam, agar tidak rumit menerjemahkannya ke dalam menit. Jika ingin berpromosi dengan.Happy Hour, pengesetannya juga tersedia di menu ini.
4. Setting selanjutnya adalah menset printer. Mungkin Anda tidak menginginkan setiap transaksi langsung dicetak. Namun pengesetan printer ini akan mempercepat kinerja Billing Express 2008 Ver 5.0.1a Profesional Edition. Setting printer bisa ditemukan di menu File setting printer.
5. Langkah selanjutnya adalah menset operator. Operator ini mempunyai akses terbatas tidak sama dengan Admin. Tujuannya agar operator tidak dapat curang, karena yang bisa mengakses setting, Billing Express 2008 Ver 5.0.1a Profesional Edition hanya Admin. Menu ini dapat diakses melalui, File dan Tambah Operator.
6. Selajutnya adalah mengganti password Admin. Caranya dengan mengakses, menu File, Ganti Password Administrator. Jika belum diganti, password admin adalah admin.
7. Langkah setting selanjutnya, dapat dilakukan di masing-masing meja client atau melalui server. Jika hapal nomer IP masing-masing client maka akan lebih cepat, karena setelah melakukan langkah ini boleh langsung melompat ke langkah No 9. Buka menu maping, atau pengisian nomer IP Client, melalui menu File, Setting Server, dan Mapped Client. Kemudian masukkan nomer IP Client dan no client yang diinginkan.
8. Jika tidak hafal masing-masing no IP client, maka pengesetan secara mudah juga dapat dilakukan dari masing-masing meja client. Akan sangat membantu jika pengesetan dilakukan dari meja nomer 1 sampai yang terakhir. Pertama jalankan Billing Express 2008 Ver 5.0.1a Profesional Edition Client. Untuk mengakses menu setting, maka masukkan nama admin untuk kotak isian User dan password nya admin juga jika password admin di server belum diganti. Password admin di client akan berubah, setiap kali password admin server diganti.
9. Setelah berada di menu setting Billing Express 2008 Ver 5.0.1a Profesional Edition Client, maka masukkan nomer urut meja, serta nomer IP server dan no port seperti yang tertera dilangkah nomer 2. Kemudian tekan tombol update. Jika sukses maka label status akan menunjukkan status connected.
10. Anda juga bisa melakukan pengamanan sedikit lebih ketat di computer client, melalui tombol security. Setelah langkah ini, Billing Express 2008 Ver 5.0.1a Profesional Edition sudah bisa digunakan dengan cara memasukkan sembarang nama di isian User dan Password kemudian menekan tombol LoginDiposting oleh sherly aulia di 02.28 0 komentar
Rabu, 02 September 2009
Pengenalan Penelusuran Web (bag 2)
Kelas :XMM-1
No.Absen : 11 (sebelas)
Sekolah : SMKN 1 Bangil
PERTANYAAN :
- URL adalah singkatan dari Uniform Resource Locator.
2.Apa fungsi dari URL ?
3.Apa perbedaan antara http dengan https ?
- HTTP adalah dapat mengatur komunukasi antara computer client dengan computer server
HTTPS adalah seszuatu yang menyediakan authentifikasi dan computer yang tersandi,
4.Sebutkan apa perbedaan antara alamat blog dengan alamat web?
- Alamat blog adalah alamat yang dapat mengidentifikasi sebuah dokumen di WEB.dan merupakan suatu otentik milik pribadi dan dapat memberikan informasi melalui posting,dan dengan biaya gratis.Alamat web adalah suatu identitas yang umumnya merupakan bagian dari suatu nama doamain / subdomain di WWW di internet, milik pribadi ( sekelompok ) yang dibayar secara pribadi ( kelompok).
5.Apa yang dimaksud dengan e-commerce?
- E-Commerce / Electronic Commerce (e-business) merupakan kegiatan bisnis yang dijalankan (misalnya transaksi bisnis) secara elektronik melalui suatu jaringan (biasanya internet) dan komputer atau kegiatan jual - beli barang atau jasa (atau mentransfer uang) melalui jalur komunikasi digital.
6.Apa yang dimaksud dengan e-learning?
- E-learning adalah pembelajaran jarak jauh (distance Learning) yang memanfaatkan teknologi komputer, jaringan komputer dan/atau Internet.
7.Apa yang membedakan antara e-commerce dan e-learning dilihat dari cara mengaksesnya?
cara aksesnyaCara akses e-commerce :
Generasi 1:
Internet sebagai media promosi perusahaan melalui situs web atau brosur elektronis.
Generasi 2:
Pengguna telah dapat melakukan pemesanan produk melalui internet (aplikasi E-Commerce). Namun deal-nya tetap membutuhkan manusia sebagai decision maker.Contoh: Bhinneka.com
Generasi 3:
Layanan informasi yang terintegrasi, secara otomatis tanpa intervensi manusia. Content juga bersifat personalized sesuai keinginan pengguna.
Informasi diakses menggunakan bermacam media, misalnya seluler (handphone).Cara akses e-learning :
1. melalui pemanfaatan jaringn yaitu media internet.
2. melalui situs Web. seperti blog, wikipedia , facebook , E-mail , mailing list , dsb.
9.Apa maksud dari perintah http://kholiqbangil.wordpress.com?
- HTTP merupakan versi dari protocol yang digunakan.Yang artinya sang client sedang meminta / merequest halaman utama yang ada pada web atau http//kholiqbangil.wordpress.com Dan server akan memberitahu keberadaan situs objek berada.
10. Apa arti dari kata www dari perintah http://www.wordpress.com?
- WWW dapat digunakan untuk menunjukkan Website dan dapat pula menunjukkan lokasi situs ini berada dalam Word Widw Web.Jadi dalam www.wordpress.com berarti bahwa website yang dituju adalah wordpress dan akan menunjukkan halaman wordpress tersebut.
Diposting oleh sherly aulia di 01.25 0 komentar
Kamis, 27 Agustus 2009
Tugas 1
Tugas : Pengenalan Penelusuran Web (Bag 1)
Nama : Hartatik Umiah
Kelas : XMM-1
No.Absen : 11
Sekolah : SMKN 1 Bangil
soal :
1. Jelaskan pengertian internet?
2. Apa fungsi dari internet?
3. Sebutkan macam-macam web browser!
4. Apa perbedaan telkomnet@instan dengan speedy!
5. Bagaimana internet dapat berkomunikasi dengan melihat secara langsung kedua orang yang berkomunikasi tersebut?
6. Bagaimana cara bekerja internet.
7. Apa perbedaan LAN dengan Internet.
8. Sebutkan fungsi dari perintah stop dan refresh pada url.
9. Apa nama web browser produksi perusahaan microsoft?
10. Mengapa kita membutuhkan web browser?
jawaban :
1. internet adalah jaringan komputer yang dapat menghubungkan ke komputer yang lainnya. dan bersifat mendunia.
2. fungsi internet adalah untuk mencari informasi-informasi di seluruh dunia dengan lebih cepat dan mudah. dan juga bisa digunakan untuk berkomunikasi dengan orang lain di seluruh dunia.
3. macam web browser yaitu : mozilla firefox, internet explorer, opera, linux, avant, desktop web browser, flock, k-meleon, dll.
4. perbedaannya yaitu jika pada telkomnet instant jika ada telfon masuk maka jaringan internet akan terputus. sedangkan pada speddy jika ada telfon masuk maka sambungan internet tidak akan terputus. karena speedy tidak menggunakan telfon.
5. jika ingin berkomunikasi dengan melihat langsung maka kita bisa menggunakan webcam.
6. cara kerja internet, International network atau internet terdiri dari ratusan ribu jaringan lebih kecil yang menghubungkan organisasi pendidikan, komersial, nirlaba, militer dan bahkan perorangan. Susunan seperti ini dinamakan jaringan server/klien. Komputer klien adalah komputer yang meminta data atau layanan. Server atau host computer adalah komputer pusat penyedia data atau layanan yang diminta. Ketika komputer klien meminta –misalnya informasi beragam penerbangan dan harga tiket-ke komputer server, maka komputer server mengirim informasi tersebut kembali ke komputer klien.
7. perbedaannya jika LAN sebuah jaringan yang hanya mencakup daerah tertentu, misalnya satu kantor atau satu sekolah, sedangkan internet sebuah jaringan yang mencakup seluruh dunia.
8. fungsi stop pada url untuk menghentikan pencarian. fungsi restart adalah untuk mengulang pencarian yang mungkin terlalu lama, jadi di ulang.
9. internet explorer.
10. karena jika tidak ada web browser maka kita tidak bisa mencari informasi yang kita inginkan di internet
Diposting oleh sherly aulia di 23.43 0 komentar
Senin, 10 Agustus 2009
Posted May 3rd, 2008 by indika
Etika
PENEGRTIAN UNDANG-UNDANG HAKI
HAKI adalah sebuah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dulu mungkin lebih dikenal dengan nama Hak Miliik Intelektual. Perubahan kata dari milik menjadi kekayaan merupakan penekanan akan makna ”property” yang artinya adalah harta, kekayaan atau aset. HAKI adalah adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia, misalnya daya cipta, rasa, dan temuan (inovation),seperti karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi.
Karena yang dimaksudkan oleh HAKI lebih kepada hal yang tidak kasat mata maka untuk mendapat hak atas kekayaan tersebut maka kita harus mendaftarkan terlebih dahulu mengenai temuan yang kita temukan tersebut kepada institusi yang telah di tunjuk untuk itu.
Dengan terdaftarnya temuan tersebut maka temuan tersebut akan menjadi hak milik kita dan apabila ada pihak lain yang menggunakan temuan tersebut tanpa sepengetahuan atau izin dari kita selaku pemilik dapat di jerat dengan hukum yang telah diatur dalam undang-undang.
Dengan adanya undang-undang mengenai HAKI (hak atas kekayaan intelektual) maka sebuah temuan akan dapat dikatakan milik dan segala penyalah gunaannya akan terkena sangsi hukum. Oleh karena itu dengan adanya UU Mengenai HAKI maka pembajakan atas suatu karya orang lain akan dijerat oleh hukum yang berupa hukum pidana.
Arti penting HAKI adalah:a. sebagai satu sistem HAKI berfungsi sebagai sarana pemberian hak kepada pihak-pihak yang telah memenuhi persaratan dan memberikan perlindungan kepada pemegang hak tersebut.b. HAKI adalah alat pendukung pertumbuhan ekonomi sebab dengan adanya perlindungan terhadap HAKI akan terbangkitkan motivasi manusia untuk menghasilkan karya intelektual.
Oleh karena itu dapat di simpulkan bahwa dengan adanya undang-undang tentang HAKI maka hak seorang pencipta akan lebih terlindungi sehingga mereka akan lebih terpacu lagi untuk membuat sesuatu yang lebih lagil.
Diposting oleh sherly aulia di 20.43 0 komentar
Minggu, 09 Agustus 2009
UU Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) Adalah Ancaman Serius Bagi Bloger Indonesia
RUU ITE yang telah disahkan DPR pada 25 Maret lalu tinggal menunggu waktu untuk dapat diberlakukan. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Namun pada saat yang sama pula, UU ITE ini telah menunjukkan watak aslinya yang anti terhadap hak asasi manusia khususnya terhadap kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi yang justru dijamin dalam UUD 1945.
UU ITE ini jelas merupakan ancaman serius bagi bloger Indonesia, setidaknya ada 3 ancaman potensial yang akan menimpa bloger Indonesia, yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan (pasal 27 ayat 1), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3), dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat 2). Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah
Dalam konteks pidana, ketiga delik ini masuk dalam kategori delik formil, artinya tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik.
Untuk lebih jelasnya mari kita baca substansi dari ketentuan pidana tersebut
No
Pasal
Keterangan
Pasal
Ancaman Pidana
1
27 (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
45 (1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2
27 (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
3
28 (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
45 (2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) memiliki tiga unsur yang sama yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.
Sementara Pasal 28 ayat (2) memiliki tiga unsur yang patut dicermati yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur menyebarkan informasi
Untuk bloger dari ketiga ketentuan ini unsur ketigalah yang paling menentukan, karena bloger sudah dapat dipastikan melakukan perbuatan pidana yang sangat sempurna yaitu (sudah pasti dengan sengaja) menyebarkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses. Sungguh sempurnalah jerat hukum untuk Bloger Indonesia. Unsur ketiga inilah yang paling karet, tidak hanya menampilkan saja sebuah informasi, tetapi juga termasuk memberikan taut ke sebuah situs, merupakan ranah yang dapat dijamah oleh unsur ketiga ini.
Ketiga ketentuan dalam UU ITE ini jelas bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 F UUD 1945 yang mensyaratkan adanya perlindungan bagi kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi di Indonesia. UU ITE ini jauh dari keinginan pemerintah membatasi akses pornografi akan tetapi secara lebih jauh berusaha untuk membatasi kegiatan masyarakat untuk melakukan 5 M yaitu mencari, menerima mengolah, mengelola, dan menyalurkan informasi.
Untuk itu, para bloger Indonesia, waspadalah pada bahaya ini. Cepat atau lambat, bahaya ini akan mengancam hak anda. Langkah apa yang harus dilakukan tak lain dan tak bukan mengajukan permohonan ke MK agar ketiga ketentuan ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945
Diposting oleh sherly aulia di 23.06 0 komentar



