THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Kamis, 15 Oktober 2009

Undang - undang HAKI & ITE

UUD HAKI

Kekayaan Intelektual yaitu suatu pengakuan hukum yang bertujuan memberikan pemegangan hak atas kekayaan intelektual untuk mengatur penggunaan gagasan dan ekspresi yang dia ciptakan dalam jangka waktu tertentu

Hukum yang mengatur UUD HAKI biasanya bersifat territorial, pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual yang harus dilakukan secara terpisah.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.

Hak cipta adalah salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. contohnya, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney

tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002

Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

UUD ITE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hokum.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya, selain itu UUITE juga diatur oleh berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.




UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 72 diantaranya adalah sebagai beerikut :

  1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00, atau pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.

  2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

  3. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

  4. Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

  5. Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00.